Apakah Garuk-Garuk Lebih dari 3 Kali Batalkan Salat? Begini Penjelasannya!


Ilustrasi Salat-rawpixel.com-Freepik

SEPUTAR SURABAYA - Salat yang baik adalah Salat yang Khusyuk.

Namun, tak jarang terdapat beberapa gangguan saat melaksanan salat yang menyebabkan salat tidak khusyuk. 

Salah satu gerakan yang sering dilakukan saat salat adalah Menggaruk anggota badan.

Lalu, bagaimana Hukum menggaruk saat melalukan salat?

(BACA JUGA:Melakukan Ibadah dengan Pakaian Kotor dan Najis saat Terkena Bencana, Apa Boleh? Simak di Sini Penjelasannya!)

Dilansir dari laman Muhammadiyah, ciri orang Mukmin adalah khusyuk dalam salatnya. 

Oleh karena itu, seseorang sebaiknya menghindari gerakan yang tidak berkaitan dengan salat karena dapat mengurangi kesempatan salat. 

Rasulullah Saw pernah menyinggung terkait banyak gerak dalam salat, seperti: “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah Saw itu salat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah Saw, dan dalam Hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari]

(BACA JUGA:Pemain Bola di Piala Dunia Melakukan Sujud Syukur, Bagaimana Pandangan Islam? Cek di Sini Informasinya!)

Menurut para ulama, kategori sedikit atau banyaknya gerakan yang dilakukan dalam salat tergantung pada kebiasaan. 

Jika perbuatan yang dilakukan seperi menggendong anak kecil, mengangkat sorban, dan membetulkan pakaian yang terlebas, maka perilaku tersebut tidak termasuk dalam hal yang membatalkan salat. 

Hal-hal yang membatalkan salat adalah perbuatan yang sengaja dilakukan yang menyebabkan sesorang lalai dan merusak salat, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. 

(BACA JUGA:Semeru Kembali Erupsi, Berikut Kumpulan Doa saat Menghadapi Bencana Bagi Para Muslim!)

Oleh karena itu, jika garuk-garuk lebih tiga kali tidak membatalkan salat jika memang dibutuhkan untuk melakukan itu. 

Sementara, jika sengaja melakukan gerakan yang tidak diperlukan, maka hal itu menjadi makhruh dan mengurangi kesempurnaan salat.

(SS)

`
Kategori : Oase