Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug, Tersangka Bertambah 1 Orang


Ilustrasi Penganiayaan-Public Domain Pictures-Pixabay

SEPUTAR SURABAYA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan Tersangka baru kasus Penganiayaan terhadap asisten rumah tanggga (Art) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan

Diketahui terjadi penganiayaan terhadap asisten ART yang berinisial SKH oleh majikannya di Jakarta Selatan.

Delapan tersangka termasuk pasangan Suami Istri yang merupakan majikannya serta anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari PMJ News, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini kembali mengamankan satu tersangka terkait penganiayaan ART tersebut. 

(BACA JUGA:Tak Ada DNA Ferdy Sambo di Senjata, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Karena Sarung Tangan )

"sekarang total sembilan orang tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jakaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (15/11).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut merupakan perempuan yang juga bekerjaa sebagai ART di apertemen dan berinisial R. 

"Inisial R merupakan ART yang pulang pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," ungkap Ratna. 

Ratna mengatakan bahwa tersanga R ditangkap pada Rabu (14/11). 

(BACA JUGA:DNA Ferdy Sambo Tak Ditemukan di Senjata Milik Brigadir J)

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan delapan tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu. 

Pada saat pemeriksaan, pelaku R mengaku ikut menendang dan mumukul korban. 

Lalu, R langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

(BACA JUGA:Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Universitas Gunadarma,Pelaku Diamankan Polisi )

Delapan tersangka lainnya memiliki inisial MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). 

Delapan tersangka tersebut merupakan Majikan, anak, dan ART yang lain.

(SS)

`
Kategori : Nasional
Sumber : pmj news