Jangan Asal Gunakan Lampu Kabut! Selain Bahayakan Pengguna Jalan Lain, Juga Berpotensi Melanggar Hukum?
Ilustrasi Jalan [email protected]
SEPUTAR SURABAYA - Apakah ilegal mengemudi tanpa lampu kabut? Penggunaan lampu kabut saat tidak berkabut dapat membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi melanggar hukum.
Melansir dari laman the Sun, penggunaan lampu kabut atau fog lamp tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun selain kondisi berkabut.
Fenomena kabut sering terjadi pada kawasan bersuhu rendah yang mana ini merupakan waktu yang sulit bagi pengemudi karena cuaca dan kondisi jalan yang lebih menantang.
Pada situasi inilah, lampu kabut sangat diperlukan agar meminimalisir segala kejadian yang tak diinginkan.
(BACA JUGA:Ban Aus Lebih Bahaya daripada Berkendara Sambil Mabuk? Berikut Penjelasannya!)
Aturan dan syarat pemasangan fog lamp atau lampu kabut sendiri tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dimana kendaraan tersebut hanya dapat dipasang lampu kabut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) buah yang dipasang pada bagian depan kendaraan serta beberapa persyaratan lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kesimpulannya, penggunaan lampu kabut untuk menyilaukan pengemudi yang datang ke arah Anda adalah ilegal dan dapat mendatangkan sanksi pidana dan denda.
(BACA JUGA:Bolehkah Isi Bensin Full Tank? Simak Ternyata Begini Penjelasannya!)
Menyalakan atau membiarkan lampu kabut menyala saat cuaca cerah, atau jika hanya hujan, atau dalam kabut tipis dengan jarak pandang lebih dari 100m, dapat membuat Anda terkena denda.
Lampu kabut digunakan dalam kondisi kabut tebal yang secara signifikan mengurangi jarak pandang di jalan. Jika Anda tidak menyalakan lampu depan dalam kondisi ini, Anda dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau pengguna jalan lainnya.
(SS)