Baru Pertengahan Rakaat Shalat, Adzan Sudah Berkumandang? Berikut Sah atau Tidaknya Shalat Tersebut!


Ilustrasi Waktu [email protected]_studio-freepik

SEPUTAR SURABAYA - Sebagian orang menunaikan ibadah shalat pada akhir waktu yang mana sering terjadi suatu kasus dimana belum sempat menyelesaikannya, adzan shalat berikutnya telah berkumandang.

Hal tersebut lumrah terjadi pada beberapa orang mugkin karena ketiduran atau terlalu asik kerja sampai lupa waktu dan lainnya.

Namun, pernahkah Anda baru di pertengahan rakaat shalat yang ditunaikan adzan shalat berikutnya telah berkumandang? Bagaimana hukum shalat tersebut? Apakah sah atau sebaliknya?

Melansir dari laman NU Online, Sah atau tidak suatu shalat yang dilakukan bergantung pada syarat dan rukunnya. Apakah terpenuhi atau tidak, selama syarat dan rukun shalat terpenuhi maka shalatnya sah. 

(BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Berikut Ini Penyebab Doa yang Dipanjatkan Tidak Lekas Terkabul )

Berkaitan dengan kasus tersebut, yang terburu masuk waktu selanjutnya padahal shalat tersebut baru dapat dua rakaat, maka shalatnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukunnya.

Statusnya pun tetap sebagai shalat ada' atau yang dilaksanakan di dalam waktunya.  Adapun berkaitan dengan berdosa atau tidaknya, karena sebagian shalatnya terlaksana di luar waktunya maka dilihat-lihat. Apakah tertidurnya itu memang benar-benar tertidur tanpa sengaja sehingga dapat dianggap sebagai uzur, atau tidak.

Bila benar-benar tertidur tanpa sengaja maka tidak berdosa, dan bila sengaja tidur lalu tertidur sampai hampir kehabisan waktu untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka berdosa. 

Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj:

(BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Pahala di Akhirat Terhapus Begitu Saja)

وَمَنْ وَقَعَ بَعْضُ صَلَاتِهِ فِي الْوَقْتِ) وَبَعْضُهَا خَارِجَهُ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ وَقَعَ) فِي الْوَقْتِ مِنْهَا (رَكْعَةٌ ) كَامِلَةٌ بِأَنْ فَرَغَ مِنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ (فَالْجَمِيعُ أَدَاءٌ وَإِلَّا) يَقَعْ فِيهِ مِنْهَا رَكْعَةٌ كَذَلِكَ (فَقَضَاءٌ) كُلُّهَا. سَوَاءٌ أَخَّرَ لِعُذْرٍ أَمْ لَا لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ، أَيْ مُؤَدَّاةً  ... وَلَا خِلَافَ فِي الْإِثْمِ عَلَى الْأَقْوَالِ كُلِّهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِ الْمَجْمُوعِ أَنَّ مَنْ قَالَ بِخِلَافِ ذَلِكَ لَا يُعْتَدُّ بِهِ

Artinya, "Dan orang yang sebagian shalatnya terlaksana di dalam waktu dan sebagian di luar waktu, maka menurut qaul ashah statusnya diperinci. Bila ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu, yaitu ia telah selesai melakukan sujud kedua dalam rakaat itu, maka statusnya adalah shalat ada' semua; dan bila tidak ada satu rakaat sempurna yang terlaksana di dalam waktu seperti itu, maka semuanya berstatus qadha', baik ia menunda shalat karena uzur atau tidak. Hal ini karena hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim: 'Orang yang menemukan satu rakaat dari shalat, maka sungguh ia telah menemukan shalat secara ada,' … Namun demikian tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu dengan merujuk seluruh pendapat seluruh ulama dalam masalah ini, sebagaimana diketahui dari penjelasan Imam An-Nawawi di Kitab Al-Majmu' bahwa ulama yang berpendapat dengan pendapat yang bertentangan dengannya, maka tidak dianggap benar," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyis Syirwani wal ‘Abbadi, [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 435).

Syekh Abdul Hamid As-Syirwani kemudian memberi catatan, maksud ulama sepakat pelaku shalat seperti itu berdosa adalah bila tertundanya shalat memang karena kecerobohan tanpa ada uzur yang dapat diterima. Ia menegaskan:

قوله: (ولا خلاف في الاثم الخ) أي إن كان التأخير بغير عذر.

(BACA JUGA:5 Keutamaan Bersedekah, Yuk Segera Amalkan!)

Artinya, "Ungkapan Imam Ibnu Hajar: 'Tidak ada perbedaan pendapat tentang dosanya shalat seperti itu,' maksudnya jika tertundanya shalat tersebut tanpa uzur atau karena kecerobohan pelakunya." (Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyah As-Syirwani, juz I, halaman 435).

Kesimpulannya, shalat tersebut hukumnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat sebagaimana mestinya.

(SS)

`
Kategori : Oase
Sumber : nu online