WHO Berikan Peringatan Kembali Terkait Obat-Obatan yang Sebabkan Kematian Lebih dari 300 Anak di Dunia
Ilustrasi [email protected]
SEPUTAR SURABAYA - Tahun lalu, lebih dari 300 anak terutama berusia di bawah 5 tahun di Gambia, Indonesia, dan Uzbekistan meninggal karena cedera ginjal akut.
WHO mengatakan Kematian tersebut diduga terkait dengan sejumlah obat-obatan yang telah terkontaminasi. Obat-obatan, sirup obat batuk yang dijual bebas, memiliki kadar dietilen glikol dan etilen glikol yang tinggi.
Melansir dari laman the Guardian, World Health Organization atau WHO telah menyerukan "Immediate and concerted action" atau "tindakan segera dan terpadu" untuk melindungi anak-anak dari obat-obatan yang terkontaminasi setelah serentetan kematian anak terkait sirup obat batuk tahun lalu.
"Kontaminan ini adalah bahan kimia beracun yang digunakan sebagai pelarut industri dan agen antibeku yang bisa berakibat fatal meski dikonsumsi dalam jumlah kecil, dan tidak boleh ditemukan dalam obat-obatan," kata WHO. Dikutip dari the Guardian, Kamis (26/1).
Selain negara-negara di atas, WHO mengatakan bahwa Filipina, Timor Leste, Senegal, dan Kamboja mungkin akan terpengaruh karena obat-obatan tersebut mungkin sedang dijual.
WHO mengimbau berbagai pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam rantai pasokan medis untuk mengambil tindakan segera dan terkoordinasi.
WHO telah mengirimkan peringatan produk khusus pada bulan Oktober dan awal bulan ini, meminta obat-obatan untuk dikeluarkan dari rak, untuk sirup obat batuk yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals India dan Marion Biotech, yang masing-masing terkait dengan kematian di Gambia dan Uzbekistan.
Tahun lalu juga dikeluarkan peringatan untuk sirup obat batuk yang dibuat oleh empat produsen Indonesia, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Konimex dan PT AFI Pharma, yang dijual di dalam negeri.
(BACA JUGA:Upaya Batasi Polusi Udara Mematikan, Pemerintahan Biden Usulkan Proposal Terkait Batas Bawah Polutan Udara!)
WHO mengulangi seruannya agar produk yang ditandai di atas dihapus dari peredaran, dan menyerukan lebih luas kepada negara-negara untuk memastikan bahwa setiap obat yang dijual disetujui oleh otoritas yang kompeten.
Hal tersebut juga menegaskan agar pemerintah dan regulator untuk menugaskan sumber daya untuk memeriksa produsen, meningkatkan pengawasan pasar, dan mengambil tindakan jika diperlukan.
Serta agar produsen hanya membeli bahan mentah dari pemasok yang memenuhi syarat, menguji produk mereka lebih teliti dan mencatat prosesnya.
Pemasok dan distributor harus memeriksa tanda-tanda pemalsuan dan hanya mendistribusikan atau menjual obat yang diizinkan untuk digunakan.
(SS)