Catat! Ini Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku 1 April 2021
SEPUTAR SURABAYA - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran (SE) No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19 yang akan mulai berlaku 1 April 2021.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penangangan Covid-19 Doni Monardo tersebut disebutkan maksud dari SE yang baru adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Selain itu juga disebutkan penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. (TIA).
“Ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
(BACA JUGA:Inilah Daftar Nama Korban Insiden Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Indramayu)
Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri yang baru, berlaku mulai 1 April 2021:
Perjalanan Pulau Bali:
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara.