Kontainer Minyak Goreng Ekspor ke Timor Leste Berhasil Digagalkan, Kemendag Beri Peringtan Keras pada Pelanggar Eskpor
Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12 Mei)-Kemendag-Laman kemendag
SEPUTAR SURABAYA - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.
Penggalan ekspor minyak goreng tersebut sebanyak delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dilansir dari keterangan pers Kemendag, eksportir menggunakan modus yakni tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal berhasil diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Sihard Hadjopan Pohan, Kamis (12/5).
(BACA JUGA:Roy Suryo Sebut Ruhut Termehek-mehek Saat Dipertemukan dengan Panglima Komandan Papua)
Pelarangan sementara ekspor minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lebih lanjut Veri Anggrijono, selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan bahwa keberhasilan penggalan ekspor minyak goreng berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangandan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Veri.
(BACA JUGA:Wabah PMK pada Ternak Ternyata Tidak Berbahaya untuk Manusia, Ketahui Cara Konsumsinya)
Very juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, danDitjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.
(SS)